Lagi-lagi hal-hal yang menyegarkan kembali muncul di dunia maya. Kali ini adalah sebuah percakapan antara seller Console Game PS3 (?) dengan seorang calon pembelinya dalam sebuah chat. Chat tersebut di screenshot oleh si calon pembeli lalu dipost di sebuah grup facebook lalu menyebarkannya ke banyak grup hingga saat ini. Hal yang menarik dari chat itu adalah betapa hebatnya sang seller dalam menunjukkan wawasannya, intinya wawasan dia itu luas banget. Rangkuman chatnya adalah begini :
Seller : "Harga PS3 Sony Ram 160Gb+Steak PS3 wireless Rp 10 juta"
Buyer : "PS4 aja harga 3juta"
Seller : "PS3 Sony saya asli bukan palsu"
Buyer : "Mending ngerakit PC bosss" "Semoga cepat laku"
Seller : "Terserah km."
Seller : "Kalo mas rakit pc sendiri ada undang2."
Seller : "Terserah km."
Seller : "Undang ttg bikin produk sendiri."
Seller : "Wawasan aku luas banget."
Berikut adalah screenshot dari percakapan mereka :
Berikut adalah kompilasi meme WaWaSaN Aku LuAs BanGet :
Lalu, benarkah bahwa merakit PC sendiri ada undang-undangnya? apakah melanggar undang-undang? jawabannya adalah TIDAK! logikanya begini, rakit PC kan kita membeli produk-produk secara terpisah (ram, mobo, cpu, dll), lalu menggabungkannya menjadi satu kesatuan agar produk-produk yang kita beli tadi bisa digunakan sesuai fungsinya.
Nah, coba bayangkan kita membeli cabai, tomat, bawang merah, bawang putih, terasi, gula, garam (terpisah kan), lalu dikombinasikan jadi satu menjadi sambal, apakah itu melanggar undang-undang? apakah ada undang-undang yang mengatur pengkombinasian suatu produk? kalau menyalahgunakan sih memang ada, tapi, apakah membuat sambal atau merakit PC itu menyalahgunakan suatu produk? TIDAK! karena yang kita lakukan adalah sesuai dengan fungsi produk tersebut.
Namun, yang mungkin menjadi permasalahan adalah jika kita merakit PC lalu kita jual atau didistribusikan. Lebih tepatnya jika untuk diperdagangkan. Jika masih dalam skala personal, dan laba kita masih sedikit, maka kita tidak memerlukan Izin (Surat Izin Usaha Perdagangan). Jika kita memiliki kriteria tertentu misal harta kekayaan sudah mencapai 50 juta maka kita wajib mengurus SIUP.
Dan jika kita sudah menjadi produsen PC Rakitan berskala cukup besar (seperti asus, dell, dll) maka kita perlu membaca terlebih dahulu undang-undang tentang perdagangan, misal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual bagi produk Telematika dan Elektronika.
Baca Juga : Prosedur Perizinan Usaha Kecil (Hukum Online)
Jadi, sudah jelas kan? bahwa merakit PC tidak ada undang-undang yang mengikatnya, karena kita hanya menggunakan produk sesuai fungsinya, bayangkan saja kita membeli RAM, jika tidak dipasang di motherboard untuk PC lalu buat apa? buat kerokan masuk angin? kecuali jika kita menyalahgunakan produk tersebut misal melempar PC rakitan kita ke kepala seorang bayi hingga tewas, maka itu jelas melanggar Undang-undang Hukum Pidana, dan bisa membuat kita masuk penjara.
Juga jika kita ingin menjual ulang hasil rakitan kita, jika sudah merasa laba cukup banyak sesuai kriteria SIUP, maka ya segeralah mengurus SIUP agar produk kita tidak termasuk produk illegal karena tidak memiliki izin. Juga jangan lupa untuk mengikuti ketentuan dalam melakukan usaha perdagangan jenis barang tersebut.
Nah, apakah WaWasAn KaliAn Sekarang Jadi LuAs BanGet??? wkwk. Jika admin ada kesalahan ya maaf, admin wawasannya belum Lu4s B4nGet, bantu di komen saja. Cukup sekian artikel tentang hal yang mungkin unfaedah ini, terimakasih telah membaca, kunjungi terus Andrean space ya.
Ngakak :v
BalasHapus